Paralayang Ilegal, Gubernur Jatim: Bromo Harus Dijaga Nilai Sakralnya
Jakarta -
Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan publik. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang, karena Bromo merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat TNBTS atas aktivitas paralayang tersebut. Ia menegaskan, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi

Komentar
Posting Komentar